Tampilkan postingan dengan label ARTIKEL 2011. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ARTIKEL 2011. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 Juli 2011

Walhi Anggap Pusdakarhutla Riau Mandul

PEKANBARU - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Hariansyah Usman menganggap, Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Pusdakarhutla) Riau mandul, tak bisa melaksanakan peran dan fungsinya. Harusnya, sebagai lembaga yang pengendali, Pusdakarhutla sudah bisa mengantisipasi, sebelum kebakaran itu ada.

Menurut Hariansyah, tidak jalannya peran dan fungsi Pusdakarhutla bisa dibuktikan, dengan selalu terulangnya kasus Karhutla saat musim kemarau datang, setiap tahun.

"Saya menilai, Pusdakrhutla itu mandul. Tak ada peran dan fungsi yang seharusnya diberikan. Kalau memang alasan karena faktor alam, ini tugas sebagai pengendali. Melakukan langkah-langkah antisipasi sebelum terjadinya Karhutla," kata Hariansyah, Kamis (12/5).

Hariansyah berharap, selama ini Pusdakarhutla hanya melaksanakan fungsi yang bersifat tekhnis seperti memantau atau pun memberikan laporan tentang kepada perkembangan tentang Karhutla. Pada hal, lembaga ini didirikan untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla.

Dia mencontohkan, saat datangnya musim kemarau yang disertai panas ektrim. Harusnya Pusdakarhutla telah mampu mempridiksi akan adanya Karhutla. Terutama pada kawasan gambut yang sangat mudah terbakar.

"Harusnya Pusdakarhutla bersama lembaga lingkungan lainnya sudah menerjunkan petugas pada titik lahan yang biasa terbakar. Jadi tidak perlu menunggu setelah terjadinya kebarakan itu," terang Hariansyah.

Ada pun paktor yang tidak kalah peting, yakni lemahnya penegakan hukum dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan. Sehingga kejahatan lingkungan di Riau terus terjadi. 

"Jika kebakaran hutan dan lahan hanya diumumkan pemerintah tanpa disertai tindakan hukum, itu namanya sia-sia. Apalagi hukum bidang lingkungan di Riau telah lama mandul," tegasnya.

Hariansyah mengatakan, sebagian besar kasus-kasus kejahatan di bidang lingkungan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir di wilayah hukum Provinsi Riau berakhir dengan tidak ada kejelasan.(Muh)



sumber ; http://www.halloriau.com/read-lingkungan-10588-2011-05-12-walhi-anggap-pusdakarhutla-riau-mandul.html

Jumat, 15 Juli 2011

Arara Abadi Alihkan Sungai dan Babat Green Belt di Pelalawan

Komisi D DPRD Pelalawan menggelar hearing membahas sengketa lahan warga Kesema dengan PT Arara Abadi. Dalam pertemuan tersebut, warga menuding perusahaan mengalihkan sungai dan membabat kawasan greeen balt.

Riauterkini-PANGKALANKERINCI-Manajer PT Arara Abadi akhirnya memenuhi panggilan ketiga Komisi B DPRD Pelalawan guna melakukan acara dengar pendapat dikantor DPRD Pelalawan Senin (11/7/11). Pada pertemuan tersebut terungkap, PT Arara Abadi, menggarap lahan Green belt, juga telah mengalihkan Sungai Medang, di desa Kesuma Kecamatan Pangkalankuras. 

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh puluhan perwakilan warga dusun dua Sei Medang desa Kesuma Kecamatan Pangkalankuras, pada pertemuan terbuka diruang lantai III kantor DPRD Pelalawan. Hadir pada pertemuan itu, Ketua DPRD Pelalawan H Zakri, Ketua Komis B Eka Putra dan sejumlah anggota, Herman Maskar, T Khairil, Ali Amran, Sunardi, Assiten I bidang Pemerintah Kabupaten Pelalawan T Muhklis, dan perwakilan manajer PT Arara Abadi. 

Dari pantauan dilapangan, tutur perwakilan masyarakat pada forum itu, menyebutkan, bahwasanya, dengan sengaja membabat habis lahan green belt. Padahal lahan ini sangat dilarang dan sebagai penyangga untuk kehidupan flora dan fauna disekitar kawasan PT Arara Abadi. "Ini tidak bisa dipungkiri, semua lahan yang di alokasikan untuk green belt habis dibabat oleh pihak perusahaan, kemudian kayunya di ambil untuk bahan baku perusahaan itu," tutur warga. 

Lucunya, kata warga, kayu dilahan green belt itu dibiarkan oleh pihak perushaan beberapa tahun, setelah itu, kayu itu dipungut lagi. "Modusnya seperti itu, lahan itu ditumbang terlebih dulu, kemudian beberapa tahun kemudian kayu itu diambil. Kayu-kayu alam itu dari lahan green belt ini, kami menyaksikan secara langsung," papar warga. 

Selain green belt itu, dibabat habis tutur warga, juga pihak perusahaan mengalihkan sungai Medang. Sehingga sungai yang dialih ke hilirnya menjadi dangkal. Padahal kata warga, sungai Medang ini menjadi salah satu mata pencarian masyarakat tempatan. "Pihak perusahaan juga dengan sengaja mengalihkan Sungai Medang, sungai ini yang berada di hilir menjadi dangkal, ikan-ikan sekaran sulit dicari," imbuhnya. 

Dengar pendapat antara Komisi B, PT Arara Abadi dan Warga Kesuma membahas masalah, sengketa lahan 4.300 hektar. Komisi B sepakat akan membentuk tim yang melibatkan beberapa komponen guna menyelesaikan masalah ini.

Menanggapi tudingan teresebut Humas Sinar Mas Forestry, induk perusahaan PT AA Nurul Huda ketika dihubungi riauterkini mengaku belum mendapat informasi. "Nanti saya tanya orang lapangan dulu. Nanti saya kabari," janjinya.

Namun hingga ditunggu beberapa jam, klarifikasi yagn dijanjikan belum kunjung dibeirkan Nurul Huda.***(feb) 



sumber ; http://riauterkini.com/lingkungan.php?arr=38010

Selasa, 12 Juli 2011

Waduh..., 14 Perusahaan Masih Beroperasi

menhut.jpg
BANGKINANG, TRIBUN - Dari ratusan perusahaan di Kabupaten Kampar, 14 di antaranya telah dicabut izin prinsip pelepasan kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan RI. Meski demikian, hingga kini perusahaan-perusahaan itu masih melakukan kegiatan produksinya.

Pada 14 April 2011 lalu, Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan menyatakan, dari 251 perusahaan di Indonesia telah dicabut izin prinsip pelepasan hutannya. Hal itu diungkapkan langsung oleh Menteri Kehutanan, Zulkifli di sela-sela saat menghadiri acara 3rd Indo Green Forestry Expo 2011.

Untuk membicarakan persoalan ini, Komisi I DPRD Kampar akan menggelar dengar pendapat hari ini, Selasa (28/6). Wakil rakyat mengundang perusahaan, Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan Kampar. 

Kepala Dinas Kehutanan Kampar, Asril Astaman saat dikonfirmasi membenarkan soal undangan tersebut. Namun, ia mengaku benar-benar tidak mengetahui soal izin prinsip tersebut. 

"Saya tidak tahu itu. Sama sekali tidak tahu. Kemarin saja Bupati pernah bilang soal itu," ujar Asril Astaman kepada Tribun, Senin (27/6), di kantornya. 

Ia mengatakan, surat pemberitahuan dari Kementerian Kehutanan RI atau Dinas Kehutanan Riau tidak pernah diterima soal pencabutan izin prinsip tersebut. Selain itu, Asril mengaku, tidak mengetahui soal jumlah perusahaan diduga bermasalah sebagaimana data yang sampai di tangan Tribun. 

Menurutnya, persoalan itu lebih diketahui oleh Dinas Perkebunan Kampar.
"Nggak tahulah. Entah sudah sampai di Dinas Provinsi (Dishut) Riau, nggak taulah. Ada yang bilang tujuh, 19, macamlah. Mungkin Dinas Perkebunan tahu itu," sambungnya.

Terpisah, Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kampar, Miswar Pasai mengatakan, pertemuan tersebut untuk meminta kejelasan dari perusahaan dan instansi terkait lainnya. Diungkapkannya, dengar pendapat tersebut digelar untuk meminta pihak perusahaan dapat mengurus izin prinsip pelepasan kawasan hutan yang dikuasai perusahaan tersebut.

"Kalau memang nggak bisa diurus, kita harus tahu. Harus tahu konsekuensi hukumnya dan bisa diputuskan di pengadilan. Bisa-bisa nanti harus gulung tikar," jelas Miswar kepada wartawan.

Miswar menyesalkan sikap Dinas Perkebunan Kampar yang tidak pernah terbuka soal perizinan tersebut. Seingatnya, Dewan pernah meminta keterangan dari Dinas Perkebunan itu. 

Namun data tidak dapat disajikan sama sekali. "Dinas tidak pernah terbuka dengan anggota dewan," jelasnya. 

Ia menduga, adanya kongkalikong antara pemerintah dengan perusahaan. Pasalnya, pengurusan izin prinsip sejatinya harus melalui pemerintah. "Biasanya, ada yang sampai di gubernur. Sebelumnya, bupati harus mengeluarkan rekomendasi," katanya.

Undangan dengar pendapat (hearing) dilakukan bertahap. Miswar mengatakan, hari ini dijadwalkan dewan akan mengundang PT Flora Wahana Tata. Perusahaan ini merupakan satu dari perusahaan yang izin prinsipnya dicabut. Perusahaan ini memiliki 1.100 hektare di Kecamatan Gunung Sahilan dan Kampar Kiri Tengah. 

Pertanyakan Kepemilikan HGU
WAKIL Ketua Komisi I DPRD Kampar, Miswar Pasai mempertanyakan kepemilikan perizinan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan bermasalah tersebut. Pasalnya, HGU tidak bisa diterbitkan bila izin prinsip pelepasan kawasan hutan belum dimiliki.

Selain itu, persoalan HGU dapat disinergikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kampar. Diungkapkannya, fakta di lapangan menunjukkan PAD mengalami penurunan, padahal perusahaan senantiasa terus berkembang. 
"Tahun 2009, PAD Rp 116 miliar untuk semua sektor. Tapi 2010, turun menjadi Rp 86 miliar. Bicara soal HGU berarti bicara soal pajak juga kan. Nah, ini kok malah turun PAD kita kalau perusahaan sudah punya HGU. Kalaupun ada, kemana dibayarkan pajak perusahaan itu?," ujarnya curiga. 

Miswar mencatat, PAD paling kecil di Kampar justru dari sektor kehutanan. 
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar soal pemanfaatan hutan oleh perusahaan. Ia berharap, pemerintah dapat menyelesaikan persoalan HGU di Kampar.

"Perusahaan yang tidak punya HGU, izinnya harus dicabut. Dan harus mengganti kerugian negara serta dampak sosial masyarakat yang ditimbulkan," pungkasnya.

Izin Perusahaan Dicabut 
Perusahaan                                     Luas     

1. PT. Perkebunan V (Sei Garo)            700 ha
2. PT. Ciliandra Perkasa                6.600 
3. PT. Flora Wahana Tata              1.100 
4. PT. Hutahaean (II)                    2.380 
5. PT. KPM Alkautsar/
    Ivo Mas Tunggal (IV)                8.250 
6. PT. Multi Mitra Prakarsa Raya (I)  3.000
7. PT. Padasa Enam Utama              3.890 
8. PT. Subur Arum Makmur              1630 
9. PT. Serikat Putra (II)              5.670 
10. PT. Torganda                          10.200 
11. PT. Unico Bima Sari (II)              4.430 
12. PT. Wanasari Nusantara (II)      5.500 
13. PT. Sakti Sawit Jaya              7.870
14. PT. Riau Muda Agrindo              11.000
Sumber : Departemen Kehutanan RI (Per Desember 2010)

Editor : junaidi

Senin, 20 Juni 2011

Walhi Riau: PT RBH Diduga Belum Punya Izin Pakai Kawasan Hutan


Pekanbaru - PT RBH, perusahaan tambang batubara di Riau, diduga belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. Disamping itu perusahaan tambang ini juga dinilai telah merusak lingkungan.Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, Hariansyah Usman mengatakan, perusahaan ini memiliki luas konsesi 24.450 hektar di Kabupatan Indragiri Hulu (Inhu) Riau.
"Namun belakangan diduga, perusahaan ini belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menhut. Tapi anehnya perusahaan ini sudah beroperasi sejak lama," kata Kaka dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (20/6/2011) di Pekanbaru.
Idealnya, perusahaan ini baru bisa beroperasi bila sudah mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. Walhi menilai, ada kejanggalan dalam operasi perusahaan BRH tersebut. "Beroperasi tanpa ada izin dari Menhut, tentulah bagian tindak pidana lingkungan. Ini harus diusut," tegas Kaka.
Di samping itu, data Walhi menyebutkan, keberadaan tambang batu bara PT BRH ini, juga mencemari lingkungan. Dua aliran sungai yakni sungai Batang Gangsal dan sungai Batang Cinako kini tercemar setiap turun hujan.
"Kalau lagi hujan deras, maka air sungai akan berubah warna yang keruh. Ini akibat komponen bekas galian tambang batu baru terbawa air deras saat hujan yang mengalir ke sungai," kata Kaka.Pihak Walhi bersama masyarakat setempat, juga pernah menemukan sejumlah ikan mati akibat limbah perusahaan tambang batu bara tersebut. Untuk di kawasan sungai Batang Gangsal, di daerah aliran sungai (DAS) terdapat 5 desa sedangkan sungai Batang Cinako terdapat dua desa.
"Masyarakat yang bergantung hidup di pinggir sungai ini merasa resah akibat limbah dari penambangan batu bara. Mestinya pemerintah segera meninjau ulang soal operasional perusahaan tersebut," kata Kaka

Selasa, 14 Juni 2011

PETI DI KUANSING MAKIN MARAK

03062011147.jpg
TELUK KUANTAN, HALUAN — Maraknya aksi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sampai saat ini belum bisa dihentikan. Padahal, aktivitas PETI ini jelas-jelas ilegal dan melanggar undang-undang lingkungan.
Aksi PETI saat ini tidak lagi berlangsung secara sembunyi. Bahkan saat  ini telah sampai ke tengah-tengah pemukiman masya­rakat. Selain mengeluarkan suara yang bising, aktivitas PETI ini juga akan merusak lingkungan. Masya­rakat juga dikhawatirkan akan terkena penyakit berbahaya.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Wila­yah Riau, Hariansyah Usman saat dihubungi Selasa (7/6) menilai, aktivitas PETI yang masih berlan­jut di Kuansing  dikarenakan lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan kurang tanggapnya pihak kepolisian.
"Pemerintah harus bertanggung jawab dan  secepatnya bertindak terhadap indikasi tambang liar di Kuansing karena telah melanggar UU Lingkungan. Pihak kepolisian juga tidak harus menunggu laporan dari masyarakat atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat ulah PETI. Masyarakat di daerah memakai sumber air untuk kehidupan sehari-hari. Kalau tercemar akibat aktivitas PETI, siapa yang harus bertanggung jawab?" tanya Hariansyah Usman.
Menurutnya, aktivitas PETI ini akan menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan di Kuansing. Sumber air yang ada di Sungai Kuantan dan sungai lainnya akan tercemar dan tidak bisa dipakai masyarakat yang masih bergantung kepada sungai.
Hal ini seharusnya menjadi perhatian serius. Pemerintah dan pihak kepolisian harus bertindak cepat sebelum aktivitas PETI bertambah banyak dan meng­ancam lingkungan yang ada di Kuansing. "Kalau kita perhatikan di daerah lain, biasanya modus para pelaku PETI ini memakai bahan kimia yang bisa mem­bahayakan masyarakat yang me­ma­kai sumber air sungai untuk kehidupan sehari-hari. Hal ini perlu jadi perhatian yang serius," ujarnya.
Heriansyah Usman juga menye­rukan kepada masyarakat Kuan­sing agar melaporkan masalah ini ke pemerintah dan aparat berwe­nang. Menurutnya, masyarakat harus mendapatkan hak asasinya sebagai warga untuk mendapatkan kehidupan yang sehat. Masyarakat pu­nya hak dan hak tersebut di­lindungi undang-undang," ujar­nya.
Madi, salah seorang warga Desa Banjar Padang, Kecamatan Kuantan Mudik yang ditemui wartawan koran ini Minggu (5/6), mengaku banyak masyarakat yang resah akibat aktivitas PETI ini.
Selama dua tahun aktivitas PETI di hulu Sungai Kuantan, dan saat ini telah sampai ke ibukota kecamatan, tepatnya didua desa yakni desa Koto Lubuk Jambi dan Pulau Binjai dan desa lainnya yang ada di hulu Sungai Kuantan, selama itu pula air Sungai Kuantan tak pernah jernih lagi. Masyarakat terpaksa mandi di sungai yang keruh setiap harinya.
PETI juga mengakibatkan sejumlah pulau di Sungai Kuantan yang ada di Kecamatan Kuantan Mudik tidak akan bisa diman­faatkan warga lagi.
Masyarakat disekitar juga terganggu dengan suara bising yang muncul dari kapal dompeng. Masyarakat juga cemas dan kha­watir, air PAM yang mengalir ke rumah-rumah yang ada di pusat kota Lubuk Jambi, jangan-jangan telah tercemar. (h/tim)

Jumat, 10 Juni 2011

Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan KPK Bungkam soal SP3 Kayu Ilegal


PEKANBARU--Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih bungkam dalam menanggapi SP3 kasus illegal logging 14 perusahaan di Riau.Padahal, pembahasan SP3 menjadi agenda prioritas dalam kegiatan satgas selama dua hari di Riau.

"Soal SP3 kasus illegal logging 14 perusahaan di Riau terlalu pagi untuk disampaikan. Kami perlu koordinasi dulu dengan semua pihak untuk menyampaikan itu," kata anggota Satgas PMH Mas Achmad Santosa menanggapi pertanyaan wartawan dalam seminar dan koordinasi strategi pencegahan dan pemberantasan mafia hukum dalam bidang kehutanan di Pekanbaru, Riau, Selasa (7/6).

Dalam agenda acara satgas PMH di Riau terdapat roundtable discussion SP3 kasus kehutanan di Riau. Kegiatan yang direncanakan pada pukul 14.30 WIB, Selasa (7/6), terkesan digelar secara sembunyi, karena lokasi yang akan disusulkan.

Begitu juga dengan peserta dibatasi 30 orang dari beberapa unsur lembaga KPK, PPATK, LSM, Kemen LH, Dishut Riau, Kapolda, dan Kejati Riau.

"Info terakhir diskusi SP3, satgas tak jadi mengikutsertakan LSM, karena diprotes polisi dan kejaksaan," ujar Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia  (Walhi) Riau Hariansyah Usman kepada Media Indonesia seusai seminar.

Dalam seminar pemberantasan mafia hukum itu, KPK yang diwakili Ade Raharja dan Kepolisian diwakili Alex Mandalika serta Kementerian Kehutanan diwakili Dirjen Hutan Darori dan PPATK M Yusuf tidak ada yang menyinggung soal SP3 kasus illegal logging Riau.Padahal kasus besar itu pernah dijanjikan Satgas untuk dibuka kembali. (OL-12)

sumber :http://www.mediaindonesia.com/read/2011/06/07/232023/126/101/-Satgas-Pemberantasan-Mafia-Hukum-dan-KPK-Bungkam-soal-SP3-Kayu-Ilegal

Senin, 06 Juni 2011

Aksi Damai Peringati Hari Lingkungan Hidup


PEKANBARU, TRIBUN - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup, sejumlah pecinta alam se-Riau melakukan aksi damai di bundaran depan kanto Gubernur Riau, Minggu ( 5/6 ). sambil membawa baliho besar yang berisi kecaman terhadap upaya pelestarian hutan, puluhan anggota pecinta alam ini juga melakukan orasi lingkungan dan aksi teatrikal.
Aksi yang dimulai pada pukul 10.00 diawali dengan orasi lingkungan oleh Mapala Universitas Islam Riau ( UIR ). Menurutnya, semakin hari, kondisi alam semakin buruk. Seluruh elemen masyarakat harus ambil bagian dalam upaya menyelamatkan alam dari kerusakan yang dapat merugikan bagi manusia.
selain orasi tentang lingkungan, anggota pecinta alam dari mapala UIR, Mapalindup Universitas Riau, Mapala Laksmana Bengkalis, dan pecinta alam lainnya juga membagikan-bagikan bibit pohon kepada warga yang melintas di Jalan Sudirman.

Koordinator aksi, Muhammad Syahril menyatakan, pembagian bibit merupakan langkah nyata dari upaya pelestarian lingkungan. Bagi siapa saja yang menerima bibit pohon, ia berharap akan segera menanamnya untuk menunjukkan sikap pro aktif masyarakat terhadap upaya pelestarian alam.
selain masyarakat ikut berperan aktif, mahasiswa yang akrab di sapa Ayay menambahkan, peran pemerintah dalam pelestarian alam sangat penting. sebagai pemegang kebijakan, pemerintah seharusnya berani melakukan tindakan tegas terhadap perusak keseimbangan alam.
Aksi teatrikal yang diperankan sembilan anggota pecinta alam turut menghiasi aksi damai tersebut. Dalam aksi itu para pecinta alam melumuri tubuh mereka dengan cat warna hitam yang menyimbolkan hangusnya hutan di Riau.
Dirut Wahana Lingkungan Hidup ( WALHI ), Hariansyah Usman yang hadir dalam kegiatan itu sependapat bahwa pemerintah harus berani melakukan langkah konkrit. Khusus di Riau, ia mencontohkan tentang kerusakan sektor kehutanan, sehingga Riau merupakan daerah penyumbang emisi karbon terbesar di Indonesia. "Pemerintah harus berani berkata tidak untuk melanjutkan kebijakan yang bersifat merusak," ujarnya.
Pada peringatan hari lingkungan hidup ini, Hariansyah mempertanyakan tentang moratorium yang baru dilaksanakan di Riau pada tahun depan. Melihat tingkat kerusakannya, seharusnya moratorium dilaksanakan segera. Ia mencurigai ada kepentingan bisnis akan hal itu. Di Riau, terdapat dua perusahaan besar yang masih mengandalkan kayu alam untuk menunjang produksinya. sementara perusahaan tersebut, menurutnya baru akan menerapkan kebijakan tidak lagi menggunakan kayu alam padaa tahun 2013 mendatang.
Hariansyah khwatir akan komitmen dari dua perusahaan itu tidak menepati komitmennya. Karena sebelumnya, mereka juga menyepakati tidak akan menggunakan kayu alam pada 2009. Tapi nyatanya hingga saat ini, perusahaan itu masih terus menggunakan kayu alam. "Hal itu bisa terjadi karena tidak adanya sangsi yang bisa diberikan, jika ternyata komitmen tersebut tidak terealisasi," katanya.
Ia menambahkan, jika pemerintah tidak mencegah laju kerusakan alam, maka target penurunan emisi sebesar 26 persen tidak akan tercapai. Dalam hal ini ia juga mempertanyakan komitmen SBY sebagai pemegang kebijakan tertinggi. Menurutnya, jika tidak ada langkah kongkrit untuk menghentikan kerusakan alam, apa yang dilakukan SBY selama ini hanyalah akal-akalannya saja untuk mendapatkan bantuan asing dengan tameng pelestarian alam. ( cr11 )

Walhi : Kebijakan Moratorium Hanya Akal-akalan

5 Juni 2011 - 16.12 WIB
PEKANBARU, riauonline.com- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau. Sudah saatnya pemerintah memberlakukan jedah tebah (moratorium terhadap hutan alam Riau. Jika dalam waktu satu ke depan pemerintah belum juga menerapkan moratorium terhadap hutan Riau, maka alamat hutan alam Riau akan tinggal nama. 

Menurut Direktur Walhi Riau Hariansyah Usman, pemerintah pusat berncana baru akan menerapkan moratorium terhadap hutan alam Riau tahun 2012 mendatang. Meskipun pemerintahan SBY telah berjanji untuk memberlakukan moratorium, namun Walhi pesimis dengan keseriusan pemerintah.

"Walhi menilai pemerintah pusat sengaja mengulur-ulur waktu untuk melaksanakan moratorium di Riau. Karena kepentingan yang lebih besar yang sengaja dilindungi pemeringtah. Yakni dua perusahaan besar (Indah kiat dan RAPP) yang hingga kini masih sangat tergantung pada kayu alam," kata Hariansyah.

Dua perusahaan yang memprodukdi pulp and paper tersebut masih menggantungkan sumber bahan bakunya dari kayu alam. Siapapun lanjut Hariansyah tidak akan memungkiri bahwa Riau merupakan salah daerah parah mengalami kerusakan hutan. Karena Walhi menilai keputusan presiden untuk memberlakukan moratorim tahun 2012 mendatng hanya akal-akalan pemerintah untuk kepentingan yang lebih besar.

"Kami menilai kebijakan Presiden SBY untuk menurunkan 26 persen kadar emisi gas buang sebagai kebijakan akal-akalan saja," sebut Hariansyah.(zlf)



Sumber ; http://www.riauonline.com/berita.php?act=full&id=699

Kamis, 02 Juni 2011

Anas Urbaningrum Terlibat Gurita Bisnis Keluarga Nazaruddin di Riau

PEKANBARU--MICOM: Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dipastikan terlibat dalam gurita bisnis keluarga mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Nazaruddin di Riau. 

Anas Urbaningrum masuk dalam jajaran Komisaris di bisnis perkebunan sawit PT Panahatan yang dipimpin Direktur Utama (Dirut) Muhammad Nasir yang juga kakak sepupu Nazaruddin. 

"Iya benar, keluarga Nazaruddin dan Nasir punya bisnis perkebunan sawit di Duri (PT Panahatan). Mereka juga menguasai berbagai bisnis dan proyek lainnya di Riau, seperti jasa kontruksi dan tender proyek di rumah sakit," kata Koordinator Divisi Kaderisasi, Pendidikan, dan Pelatihan DPD Partai Demokrat Riau Ronny Riansyah kepada Media Indonesia di Pekanbaru, Kamis (26/5). 

Ronny mengungkapkan bisnis sawit keluarga Nazaruddin yang masih berhubungan saudara dengan Muhammad Nasir yang kini duduk sebagai anggota DPR-RI Partai Demokrat pemilihan Riau sempat menjadi sorotan media massa, karena lahannya bermasalah dan bersengketa dengan warga sekitar. 

Namun perkembangan kasus sengketa itu tiba-tiba terhenti yang dari keterangan warga diduga akibat adanya pengaruh orang kuat di Senayan, Jakarta. 

"Dulu pernah ribut tentang bisnis sawit mereka itu di surat kabar lokal. Bisnisnya bermasalah," ujar Ronny. 

Dari informasi yang berhasil dihimpun Media Indonesia, bisnis sawit keluarga Nazaruddin bersama istrinya Neneng, dan kakaknya Muhammad Nasir, menempatkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai Komisaris dengan kepemilikan saham sebesar 35%. 

Sedangkan Nazaruddin duduk di kursi Presiden Komisaris dengan porsi saham yang sama yakni 35%. Sementara Muhammad Nasir menjadi Direktur Utama dengan kepemilikan saham 30%. 

"Lahan sawit di pematang pudu itu berada kawasan hutan lindung Suaka Margasatwa Balai Raja. Daerah itu adalah ring road populasi gajah. Di sana kerap terjadi konflik kematian gajah," ujar Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau Hariansyah Usman. 

Menurut Hariansyah, adanya perkebunan sawit di daerah itu jelas-jelas melanggar karena kawasan tersebut adalah suaka margasatwa. Adapun konflik kematian gajah yang kerap terjadi disebabkan oleh semakin membeludaknya lahan sawit di daerah tersebut. 

"Kita sering terima pengaduan warga soal sengketa sawit disana," jelas Hariansyah. 

Senada dengan itu, Eri, pemilik kebun sawit yang berbatasan langsung dengan 2.000 hektare kebun sawit PT Panahatan yang diduga kongsi bisnis Nazaruddin dan Anas Urbaningrum, menjelaskan sengketa lahan yang terjadi disebabkan karena banyaknya surat tanah ilegal yang diperjual belikan secara bebas. 

Konflik terjadi karena perusahaan di sekitar pemukiman warga di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau sering mencaplok lahan warga. 

"Kita tak tahu siapa pemilik perusahaan-perusahaan itu. Tapi mereka suka ambil lahan dan itu membuat warga marah," ujarnya. 

Sementara itu, dari hasil penelusuran Media Indonesia, Nazaruddin ternyata memiliki keluarga besar di Pekanbaru. Mertuanya, Nurmani merupakan warga Jl Amal, Kecamatan Sukajadi Pekanbaru. 

Istri Nazaruddin, Neneng, juga merupakan anggota Partai Demokrat. Neneng juga pernah ikut pemilihan anggota DPR-RI Dapil II dari Riau. Sedangkan sepupu Nazaruddin, Muhammad Nasir selain anggota DPR RI juga mantan pengurus DPD Partai Demokrat Riau. 

Begitu juga kakak sepupunya, Rita Zahara merupakan Bendahara Umum (Bendum) DPD Partai Demokrat Riau sekaligus Ketua Fraksi Demokrat DPRD Riau. 

Keluarga besar Nazaruddin ini menempati tanah keluarga seluas 220 meter persegi di Jl Amal tersebut. Abang Neneng, Syafrizal membuka usaha warung rumah makan di dekat rumah keluarga itu. Di sampingnya kini berdiri bangunan mewah berlantai dua yang hampir rampung. 

Rumah mewah bergaya minimalis ini, menurut Syafrizal dibangun secara bergotong royong sesama keluarga besar Nurmani. Nazaruddin dan Neneng disebut-sebut sebagai penyumbang terbesar untuk membantu pembangunan rumah orang tuanya itu yang ditaksir senilai Rp2 miliar. 

"Biaya pembangunan rumah ini ditanggung bersama. Namun sebagian besar dana berasal dari Nazaruddin dan istrinya, Neneng,? kata pria yang akrab disapa Eri ini. 

Rumah mertua Nazaruddin yang tengah dibangun itu terbilang paling mewah dibandingkan dengan rumah-rumah yang berada di sekitarnya. Rumah mertua Nazaruddin itu persisnya mulai dibangun sejak delapan bulan lalu. (OL-12) 


sumber ; http://www.mediaindonesia.com/read/2011/05/05/229167/284/1/-Anas-Urbaningrum-Terlibat-Gurita-Bisnis-Keluarga-Nazaruddin-di-Riau

Rabu, 01 Juni 2011

Walhi Riau Minta Aparat Tak Mainkan Kasus Pembalakan

Pekanbaru, 26/5 (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau berharap aparat di provinsi itu tidak "memainkan" kasus pembalakan liar (illegal logging) yang hingga kini diyakini masih berlangsung  dengan skala kecil.

         "Kami merespon baik apa yang dilakukan aparat penegak hukum tanpa melihat siapa pelaku pembalakan termasuk oknum aparat Riau, tetapi jangan sampai mereka 'memainkan' kasus itu," ujar Direktur Eksekutif Walhi Riau, Hariansyah Usman, di Pekanbaru, Kamis.

         Dia mengatakan, kasus penyerangan Polsek Kampar yang diduga dilakukan belasan oknum TNI untuk membebaskan secara paksa seorang sopir truk kayu yang ditahan karena diduga membawa hasil pembalakan liar memiliki motif keterlibatan oknum tertentu.

         Indikasi lain masih terjadi pembalakan liar di Riau yakni, masih ditemukannya truk-truk pembawa kayu gelondongan yang bebas lalu lalang tanpa pemeriksaan ketat di pos-pos pemeriksaan hasil alam yang ada pinggir di jalan raya.

         Menurutnya, telah menjadi rahasia umum bahwa para pelaku pembalakan liar tidak akan akan terjadi bila tidak didukung dengan modal yang cukup, kemudian pengusaha hitam yang bertindak sebagai cukong kayu, di "beking" oknum aparat.

         Walhi Riau berharap oknum aparat hukum Riau benar-benar menegakkan pemberantasan illegal logging, karena pemerintah telah memberikan payung hukum yang jelas seperti Inpres No.4/2007 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredaraannya di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.

         "Jika dibandingkan secara kuantitas, jumlah kasus pembalakan liar di Riau menurun. Namun bukan berarti tidak ada sama sekali, karena itu kami berharap aparat menegakkan aturan yang ada," katanya lagi.

         Kasus penyerangan Polsek Kampar di Kabupaten Kampar, terjadi pada Senin, (16/5) petang, bermula dari ditahannya seorang supir truk yang berhasil ditangkap di Tibun, Kampar, Rabu, (11/5), karena diduga mengangkut kayu tanpa dokumen yang diduga hasil illegal logging.

         Denpom Pekanbaru sendiri dikabarkan telah menahan 10 oknum TNI yang mendatangi Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan terkait keterlibatan terhadap pembebasan secara paksa supir truk dan illegal logging.


sumber : http://www.antarariau.com/id/modul/14585/walhi-riau-minta-aparat-tak-mainkan-kasus-pembalakan.html

Selasa, 31 Mei 2011

Inpres Moratorium Tak Pengaruh Terhadap Upaya Penyelamatan Hutan

PEKANBARU(Riautimes)- Instruksi Presiden No. 10 tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan gambut, dinilai tak akan memberikan dampak apa-apa terhadap upaya penyelamatan hutan alam. Ada upaya pembohongan publik untuk melindungi pengusaha untuk tetap mengkonversi hutan alam. 

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau Hariansyah Usman kepada riautimes menyebutkan, tenggang waktu selama dua tahun berlakunya Inpres ini diragukan kemampuan dan efektifitasnya dalam penyelamatan hutan alam yang tersisa. Hal ini mengingat kompleksnya persoalan yang ada dalam tata kelola sektor kehutanan termasuk korupsi dan buruknya birokrasi di sektor ini. 

Walhi berpendapat, seharusnya moratorium hutan ini tidak terbatas waktu, melainkan berdasarkan pada pencapaian kriteria dan indikator pelestarian hutan. Terlebih lagi kebijakan ini tidak mengatur dua hal yang menurut Walhi merupakan inti dari moratorium, yakni review izin dan penegakan hukum bidang kehutanan. 

“Penundaan perizinan tidak cukup untuk menyelamatkan hutan, perlu adanya penegakan hukum agar ada efek jera untuk memperbaiki tata kelola di sektor kehutanan,” kata Hariansyah. 

Untuk Riau yang tingkat kerusakan hutannya tertinggi, Inpres Moratorium ini menurut Hariansyah juga tak akan memberikan dampak yang signifikan. Inpres tak akan mengurangi tingginya emisi karbon akibat dari penebangan hutan alam serta konversi lahan gambut oleh pelaku industri kehutanan. 

Hariansyah justru menilai Inpres ini dikeluarkan untuk melindungi pengusaha yang bergerak di sektor kehutanan. Seharusnya, bentuk kebijakan moratorium ini adalah Undang-undang atau paling tidak Peraturan Presiden (Perpres). 

Inpres merupakan perintah Presiden kepada bawahan yang lebih bersifat individual, sedangkan permasalahan moratorium hutan ini menyangkut hajat hidup orang banyak yang melibatkan banyak aktor. Untuk itu seharusnya diterbitkan dalam bentuk peraturan yang berlaku umum. 

Pada Diktum pertama Inpres No. 10 Tahun 2011 disebutkan moratorium dilakukan pada kawasan yang memang sudah dilindungi. Sedangkan target moratorium hutan sebenarnya adalah menyelamatkan hutan yang tersisa di luar kawasan yang dilindungi. 

Selain itu, adanya pengecualian moratorium pada diktum kedua Inpres No. 10 Tahun 2011, menurut Hariansyah Usman juga akan memperkecil luasan kawasan yang mesti diselamatkan karena tetap bisa dikonversi. Hal tersebut menurutnya juga bertentangan dengan UU Kehutanan. 

“Kita melihat ini sebagai pembohongan publik. Kita tetap mendesak pemerintah RI untuk melaksanakan moratoriumyang sebenarnya,” tutup Eksekutif Direktur Walhi Riau ini.(Ndi)


sumber : http://www.riautimes.com/beritateks.php?idberitateks=1635

Walhi Anggap Pusdakarhutla Riau Mandul

PEKANBARU - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Hariansyah Usman menganggap, Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Pusdakarhutla) Riau mandul, tak bisa melaksanakan peran dan fungsinya. Harusnya, sebagai lembaga yang pengendali, Pusdakarhutla sudah bisa mengantisipasi, sebelum kebakaran itu ada.

Menurut Hariansyah, tidak jalannya peran dan fungsi Pusdakarhutla bisa dibuktikan, dengan selalu terulangnya kasus Karhutla saat musim kemarau datang, setiap tahun.

"Saya menilai, Pusdakrhutla itu mandul. Tak ada peran dan fungsi yang seharusnya diberikan. Kalau memang alasan karena faktor alam, ini tugas sebagai pengendali. Melakukan langkah-langkah antisipasi sebelum terjadinya Karhutla," kata Hariansyah, Kamis (12/5).

Hariansyah berharap, selama ini Pusdakarhutla hanya melaksanakan fungsi yang bersifat tekhnis seperti memantau atau pun memberikan laporan tentang kepada perkembangan tentang Karhutla. Pada hal, lembaga ini didirikan untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla.

Dia mencontohkan, saat datangnya musim kemarau yang disertai panas ektrim. Harusnya Pusdakarhutla telah mampu mempridiksi akan adanya Karhutla. Terutama pada kawasan gambut yang sangat mudah terbakar.

"Harusnya Pusdakarhutla bersama lembaga lingkungan lainnya sudah menerjunkan petugas pada titik lahan yang biasa terbakar. Jadi tidak perlu menunggu setelah terjadinya kebarakan itu," terang Hariansyah.

Ada pun paktor yang tidak kalah peting, yakni lemahnya penegakan hukum dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan. Sehingga kejahatan lingkungan di Riau terus terjadi. 

"Jika kebakaran hutan dan lahan hanya diumumkan pemerintah tanpa disertai tindakan hukum, itu namanya sia-sia. Apalagi hukum bidang lingkungan di Riau telah lama mandul," tegasnya.

Hariansyah mengatakan, sebagian besar kasus-kasus kejahatan di bidang lingkungan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir di wilayah hukum Provinsi Riau berakhir dengan tidak ada kejelasan.(Muh)



sumber : http://www.halloriau.com/read-lingkungan-10588-2011-05-12-walhi-anggap-pusdakarhutla-riau-mandul.html

Senin, 30 Mei 2011

Walhi Minta Perusahaan Pelaku Pidana Kehutanan Diseret ke Pengadilan

Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai PT Kondur Petroleum SA perusahaan pertambangan minyak dan gas (Migas) telah melakukan tindak pidana kehutanan. Ini sehubungan wilayah operasinya tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. Kasus tersebut harus diseret ke pengadilan.

"Apa yang telah dilakukan PT Kondor di wilayah operasinya di Kabupaten Meranti, telah melanggar UU Kehutanan NO 41 tahun 2009. Pelanggaran tersebut harus diusut tuntas. Harus ada sanksi pidana yang diterima perusahaan milik keluarga Bakrie tersebut," kata Direktur Walhi Riau, Hariansyah Usman alias Kaka dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (14/04/2011) di Pekanbaru.

Menurut KK sesuai dengan amanat UU Kehutanan NO 41 tahun 2009, dengan jelas diatur penggunaan kawasan hutan harus mendapat izin dari Menhut yang tentunya telah mendapat rekomendasi dari kepala daerah.

"Yang kita ketahui saat ini, baiK Bupati Meranti dan Gubernur Riau belum mengeluarkan izin rekomendasi pinjam pakai kawasan hutan untuk wilayah operasi PT Kondur. Pemerintah tidak boleh diam begitu saja dengan pelanggaran pidana ini, pihak perusahaan harus diseret ke pengadilan untuk menerima sanksi tersebut," kata Kaka.

Menurutnya, Badan Pelaksana Hulu Migas (BP MIGAS) baik di pusat maupun di wilayah Sumatera Bagian Utara jangan dengan gampangnya menyebut persoalan ini diakibatkan tumpang tindih perizinan. Walhi melihat dalam masalah ini tidak ada yang tumpang tindih.

"BP Migas jangan berdalil ini persoalan tumpang tindihnya sebuah perizinan. Izin yang dikeluarkan BP Mgas terhadap PT Kondur terkait eksplorasi. Tapi satu sisi, bila menggunakan kawasan hutan harus ada izin Menhut. Jadi tidak ada tumpang tindihnya perzinan tersebut. Jangan mentang-mentang ini perusahaan Bakrie lantas BP Migas terkesan menutupi kesalahannya PT Kondur," kata Hariansyah.

Walhi menilai apa yang telah dilakukan PT Kondur di Kab Meranti sebuah ujud salah satu bentuk keangkuhan perusahaan tambang di Indonesia. Perusahaan tambang selama ini selalu saja melabrak aturan UU Kehutanan.

"PT Kondur tidak hanya sebatas dihentikan sementara operasinya di Meranti, namun lebih dari itu harus ada sanksi hukum atas pelanggaran yang telah dilakukan," kata Kaka.

Bila pemerintah tidak membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, lanjut Kaka, maka Walhi Riau akan mempertimbangkan melakukan gugatan clas action. Hal itu perludilakukan Walhi agar UU Kehutanan dapat ditegakkan untuk menyelamatkan lingkungan.

"Kalau kasus ini dibiarkan pemerintah begitu saja, kita yang akan lakukan gugatan clas action ke PT Kondur," tegas Kaka.

Sebelumnya Kepala BP Migas, Wilayah Sumbagut, Baris Sitorus kepada detikcom mengatakan, bahwa persoalan PT Kondur hanya sebatas tumpang tindihnya perizinan.

"Persoalan ini akan dibahas ditingkat menteri ESDM, BP Migas dan Menteri Kehutanan. Dan tidak mungkin operasi PT Kondur dihentikan karena bagaimanapun hasilnya untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat lewat dana bagi hasil," kata Baris.

(cha/van)
Chaidir Anwar Tanjung - detikNews