Temuan Tim verifikasi BLH Pelalawan menemukan indikasi aktivitas
perambahan hutan oleh RAPP di Teluk Meranti berdasarkan bukti-bukti
perusahaan ini telah menggarap tanaman yang seharusnya dilestarikan. Tim
BLH juga mencocokan data Izin Usaha Pemanfatan Hasil Hutan Kayu Hutan
Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) milik PT RAPP dengan kondisi di riil
areal.
Tampilkan postingan dengan label HTI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HTI. Tampilkan semua postingan
Senin, 02 Januari 2012
Menyambut Milad ke 3 Kabupaten Kepulauan Meranti
Dengan mendatangkan artis Ibu Kota,
gegap gempita sebagian warga merayakannya di halaman kantor Bupati di
kota Selat panjang, tapi tidak demikian pilihan yang diambil oleh
perwakilan warga Pulau Padang.
Tepat pada Hari Jadinya Kabupaten
Kepulauan Meranti, warga Pulau padang yang tergabung dalam Forum
Komunikasi Masyarakat Penyelamat Pulau Padang (FKM-PPP) melakukan Aksi
Jahit Mulut di Depan Gerbang DPR-RI di Jakarta.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan
Hidup Indonesia (WALHI) Riau, Hariansyah Usman, dalam Siaran Persnya,
Kamis (22/12/2011) mengatakan, seharusnya pemerintah menjadikan momentum
ini untuk melakukan introspeksi dan evaluasi.
“Hal ini tentunya menjadi keprihatinan
kita semua. Milad akan baik bila pemerintah baik pusat, provinsi maupun
kabupaten dapat menjadikannya sebagai momentum untuk melakukan
introspeksi dan evaluasi sejauh mana arah kebijakan pembangunan, apakah
sudah melaksanakan amanat UUD 1945 khususnya pasal 33 ‘Bumi, air dan
kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat’ atau justru
sebaliknya akan mendatangkan mudharat berupa kehancuran lingkungan dan
kehidupan sosial,” kata Kaka, panggilan akrab dari Hariansyah Usman.
Selasa, 15 November 2011
DPRD Riau Dukung Pencabutan Izin HTI di Pulau Padang
PEKANBARU--MICOM: DPRD Riau mendukung tuntutan warga Pulau
Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau untuk meninjau ulang dan
mencabut izin Hutan Tanaman Industri (HTI) di pulau yang berhadapan
langsung dengan Selat Malaka itu.
Aktivitas eksploitasi hutan alam di Pulau Padang dinilai sudah
mengancam kedaulatan Indonesia karena abrasi dan tenggelamnya daratan di
kawasan pesisir timur tersebut.
"Kami mendukung aspirasi dari masyarakat Pulau Padang untuk meninjau
ulang izin HTI di daerah itu," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD
Riau Rita Zahara kepada Media Indonesia seusai menemui perwakilan warga
Pulau Padang yang melakukan aksi jahit mulut di depan Kantor DPRD Riau,
Rabu (2/11).
Perjuangan warga Pulau Padang sudah berlangsung sejak tiga tahun
silam. Warga menuntut pencabutan izin HTI PT Sumatra Riang Lestari (SRL)
yang mendapatkan hak konsesi seluas 41.205 hektar (ha) di daerah
pesisir timur Sumatra itu.
Pasalnya, sejak perusahaan beroperasi menebang ratusan hektar hutan alam, daerah Pulau Padang mulai dilanda abrasi dan banjir.
Perwakilan warga Pulau Padang yang tergabung dalam Serikat Tani Riau
(STR) Antony Fitra menegaskan posisi perusahaan HTI di Pulau Padang
sudah mendapatkan peringatan keras dari Komisi Nasional (Komnas) Hak
Azazi Manusia (HAM).
Izin HTI di Pulau Padang dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan
(SK) Menteri Kehutanan (Menhut) No.327 tahun 2009. Izin itu diduga
bermasalah karena keluar pada saat jabatan Menhut MS Kaban akan segera
habis yakni sekitar April 2009. (OL-11.
Minggu, 13 November 2011
Aktivitas RAPP Jadi Ancaman Di Pulau Terluar
Pekanbaru. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) anak perusahaan Asia Pacific
Resources International Holdings, Ltd (APRIL), tak hanya membikin kebun
Hutan Tanaman Industri (HTI) di daratan Sumatera. Tapi sudah pula
merambah hingga ke pulau-pulau terluar Indonesia yang ada di Riau.
RAPP sendiri mengusahai lahan yang ada
di Pulau Padang Kabupaten kepulauan Meranti. Sementara Sumatera Riang
Lestari (SRL), anak perusahaan RAPP, mengusahai lahan yang ada di Pulau
Rangsang (masih wilayah Kabupaten kepulauan Meranti) dan Pulau Rupat di
Kabupaten Bengkalis.
Perlakuan RAPP di kawasan pulau-pulau
itu kata Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) wilayah Riau, sama
saja dengan di Pulau Sumatera. Hutan alam yang ada di lahan gambut,
dibabat habis. "Ini menjadi ancaman yang sangat buruk terhadap
lingkungan," kata Hariansyah Usman, Direktur Eksekutif Walhi Riau kepada
katakabar.com tadi siang.
Walhi mengklaim, RAPP tak layak
beroperasi di pulau itu. "Kegiatan RAPP di pulau-pulau itu musti
dihentikan. Kalau dilanjutkan, bencana ekologis akan datang. Dan yang
menanggung ini tentu pemerintah. Untung yang didapat pemerintah akan
habis untuk menanggulangi bencana ekologis ini. Itupun kalau cukup,"
katanya.
Mestinya kata Hariyansah, RAPP akan
lebih baik mengefektifkan lahan yang sudah ada di daratan Sumatera.
"Jangan diperluas lagi. Teknologi apapun yang dipakai di pulau itu,
nggak akan bisa menghindari bencana yang bakal datang," katanya.*
Keselamatan Pulau Rangsang Terancam
Pekanbaru. Tahun ini, Walhi Riau pernah melakukan
ujicoba kedalaman gambut di lahan Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP)
anak perusahaan Asia Pacific Resources International Holdings, Ltd
(APRIL) yang ada di Pulau Padang. "Kedalaman gambut di sana antara 6-12
meter," kata Direktur Eksekutif Walhi Riau Hariansyah Usman kepada
katakabar.com melalui sambungan telepon tadi siang.
Itulah makanya kata Hariansyah, pihaknya mengklaim bahwa RAPP tidak
layak beroperasi di pulau itu. "Gambut di pulau itu merupakan gambut
yang dlindungi. Jika gambut terbuka lantaran hutannya ditebang, maka
bencana akan segera muncul," katanya.
Perlakuan anak perusahaan RAPP, Sumatera Riang Lestari (SRL) yang ada
di Pulau Rangsang, lain lagi. Di pulau itu, SRL membikin kebun Hutan
Tanaman Industri (HTI) kurang dari 1 kilometer dari bibir pantai.
"Posisi ujung kanal kurang dari 1 kilometer. Jika ini dibiarkan, wah
akan berdampak buruk," kata Hariansyah.
Dampak buruk yang akan terjadi itu lanjutnya adalah lantaran di
kawasan ini, tingkat abrasi cukup tinggi. "Abrasi oleh air laut di pulau
itu mencapai 10-20 meter per tahun. Nah, hitung saja, berapa tahun lagi
air laut akan sampai ke kanal itu," katanya.*
Kamis, 04 Agustus 2011
Ekspor Pasir dari Rupat Dipastikan Ilegal
Distamben Riau mengaku belum tahu ada penambangan pasir di Pulau Rupat untuk dijual ke Singapura. Jika benar, maka dipastikan kegiatan tersebut ilegal.
Riauterkini-PEKANBARU-Dinas Pertambangan Riau menyatakan illegal terhadap adanya aktivitas penambangan pasir di Rupat yang kemudian diekspor ke Sungapura. Pasalnya, sejak tahun 2000 lalu, Kementrian Perdagangan RI sudah mengeluarkan Surat Keputusan pelarangan ekspor pasir.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas Pertambangan Riau, Bambang Irawan kepada Riauterkini Rabu (20/7/11). Menurutnya, dengan pelarangan tersebut, otomatis semua semua perijinan yang ada baik sudah beroperasi maupun yang belum beroperasi tidak berlaku.
"Kita sendiri sejak keluarnya surat keputusan dari kementrian Perdagangan RI tentang pelarangan ekspor pasir, tidak pernah lagi menerbitkan perijinan. Jadi jika memang saat ini ada aktivitas penambangan pasir, itu dipastikan tidak memiliki perijinan," terang Bambang Irawan.
Kata Bambang, dirinya belum mendapatkan laporan adanya aktivitas penambangan pasir di Rupat dan diekspor ke Singapura, karena ada kemungkinan aktivitas pengambilan pasir adalah untuk menimbun lokasi yang bakal dibangun dermaga untuk perusahaan minyak. Namun dia berjanji akan melakukan pengecekan ke lapangan.
Disinggung mengenai ijin bupati, Bambang menyatakan bahwa untuk ekspor, ijin bupati tidak berlaku. Namun kalau hanya pengambilan pasir untuk kebutuhan dalam negeri saja, ijin bupati masih berlaku sejauh tidak melebihi 4 Km dari bibir pantai.***(H-we)
sumber ; http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=38227
Riauterkini-PEKANBARU-Dinas Pertambangan Riau menyatakan illegal terhadap adanya aktivitas penambangan pasir di Rupat yang kemudian diekspor ke Sungapura. Pasalnya, sejak tahun 2000 lalu, Kementrian Perdagangan RI sudah mengeluarkan Surat Keputusan pelarangan ekspor pasir.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas Pertambangan Riau, Bambang Irawan kepada Riauterkini Rabu (20/7/11). Menurutnya, dengan pelarangan tersebut, otomatis semua semua perijinan yang ada baik sudah beroperasi maupun yang belum beroperasi tidak berlaku.
"Kita sendiri sejak keluarnya surat keputusan dari kementrian Perdagangan RI tentang pelarangan ekspor pasir, tidak pernah lagi menerbitkan perijinan. Jadi jika memang saat ini ada aktivitas penambangan pasir, itu dipastikan tidak memiliki perijinan," terang Bambang Irawan.
Kata Bambang, dirinya belum mendapatkan laporan adanya aktivitas penambangan pasir di Rupat dan diekspor ke Singapura, karena ada kemungkinan aktivitas pengambilan pasir adalah untuk menimbun lokasi yang bakal dibangun dermaga untuk perusahaan minyak. Namun dia berjanji akan melakukan pengecekan ke lapangan.
Disinggung mengenai ijin bupati, Bambang menyatakan bahwa untuk ekspor, ijin bupati tidak berlaku. Namun kalau hanya pengambilan pasir untuk kebutuhan dalam negeri saja, ijin bupati masih berlaku sejauh tidak melebihi 4 Km dari bibir pantai.***(H-we)
sumber ; http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=38227
Rabu, 20 Juli 2011
Aktivis: APP Tetap Babat Hutan Alam
Asia Pulp and Paper (APP) melancarkan kampanye internasional untuk menunjukkan bahwa perusahaan di bawah grup Sinar Mas ini peduli terhadap lingkungan. Namun menurut Hariyansyah Usman dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, kenyataan di lapangan adalah sebaliknya.
Hariyansyah mengatakan, di Riau perusahaan di bawah APP yang giat mengelolah bahan baku menjadi kertas dan bubur kertas adalah PT IKPP (Indah Kiat Pulp & Paper). Pemasoknya antara lain adalah PT Arara Abadi sebagai perusahaan HTI (Hutan Tanaman Industri). Selain itu, tambahnya, ada beberapa perusahaan pemasok lain yang juga di bawah IKPP tadi."Saat ini kapasitas pabrik pulp-nya itu sudah mencapai 2 juta ton per tahun," kata Hariyansyah.
Deforestasi
Ditanya mengenai kampanye APP yang ingin tampil sebagai pencinta lingkungan hidup, Hariansyah mengatakan, itu hak mereka dan sah-sah saja. Tapi ia menambahkan, mereka tetap berkontribusi terhadap pembabatan hutan di Riau. "Mereka juga berkontribusi terhadap penghancuran kawasan-kawasan gambut yang ada di Riau."Ini semua, tambah Hariyansyah, menyebabkan pengeringan gambut dan bencana asap, yang belakangan sering melanda kawasan di Sumatra ini.
Hutan alam
Hariyansyah menambahkan pula, penyebab deforestasi ini antara lain karena permintaan terhadap produk kertas melebihi tawaran. "Mereka butuh lebih kurang sembilan juta meter kubik bahan baku"Untuk memenuhi itu, maka mereka tidak bisa hanya mengandalkan HTI saja. Hutan alam pun terpaksa diganggu. "Hampir mencapai lima puluh persen bahan baku kertas itu disuplai dari hutan alam," katanya.Hal ini bertentangan dengan apa yang ditulis di label APP, bahwa mereka seratus persen menggunakan bahan baku HTI.Hutan alam yang dibabat terletak di berbagai daerah atau distrik dan kabupaten. "Ada di Rokan Hilir, Bengkalis, Siak, Pelalawan, Indragiri Hulu dan Kuantan Sengingi.
Langganan:
Postingan (Atom)
