Distamben Riau mengaku belum tahu ada penambangan pasir di Pulau Rupat untuk dijual ke Singapura. Jika benar, maka dipastikan kegiatan tersebut ilegal.
Riauterkini-PEKANBARU-Dinas Pertambangan Riau menyatakan illegal terhadap adanya aktivitas penambangan pasir di Rupat yang kemudian diekspor ke Sungapura. Pasalnya, sejak tahun 2000 lalu, Kementrian Perdagangan RI sudah mengeluarkan Surat Keputusan pelarangan ekspor pasir.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas Pertambangan Riau, Bambang Irawan kepada Riauterkini Rabu (20/7/11). Menurutnya, dengan pelarangan tersebut, otomatis semua semua perijinan yang ada baik sudah beroperasi maupun yang belum beroperasi tidak berlaku.
"Kita sendiri sejak keluarnya surat keputusan dari kementrian Perdagangan RI tentang pelarangan ekspor pasir, tidak pernah lagi menerbitkan perijinan. Jadi jika memang saat ini ada aktivitas penambangan pasir, itu dipastikan tidak memiliki perijinan," terang Bambang Irawan.
Kata Bambang, dirinya belum mendapatkan laporan adanya aktivitas penambangan pasir di Rupat dan diekspor ke Singapura, karena ada kemungkinan aktivitas pengambilan pasir adalah untuk menimbun lokasi yang bakal dibangun dermaga untuk perusahaan minyak. Namun dia berjanji akan melakukan pengecekan ke lapangan.
Disinggung mengenai ijin bupati, Bambang menyatakan bahwa untuk ekspor, ijin bupati tidak berlaku. Namun kalau hanya pengambilan pasir untuk kebutuhan dalam negeri saja, ijin bupati masih berlaku sejauh tidak melebihi 4 Km dari bibir pantai.***(H-we)
sumber ; http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=38227
Tidak ada komentar:
Posting Komentar