Tim Verifikasi dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pelalawan yang turun ke
lapangan tanggal 2 dan 3 November lalu di Estate Meranti Kecamatan
Teluk Meranti telah menemukan dugaan pembalakan liar yang dilakukan oleh
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). PT RAPP dikenakan sanki
Administrasi berupa Paksaan Pemerintah sesuai UU No. 32 Tahun 2009.
Temuan Tim verifikasi BLH Pelalawan menemukan indikasi aktivitas
perambahan hutan oleh RAPP di Teluk Meranti berdasarkan bukti-bukti
perusahaan ini telah menggarap tanaman yang seharusnya dilestarikan. Tim
BLH juga mencocokan data Izin Usaha Pemanfatan Hasil Hutan Kayu Hutan
Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) milik PT RAPP dengan kondisi di riil
areal.
Ketua Tim Verifikasi Pengawasan Penaatan Bidang Likungan Hidup BLH
Pelalawan, Dewi Handayani yang dikonfirmasi wartawab, Kamis (15/12)
menyebutkan, tim telah melakukan verifikasi pada HTI RAPP di Estate
Meranti. Hasilnya perusahaan dikenakan Sanki Administrasi berupa Paksaan
Pemerintah yang telah diberikan kepada perusahaan milik Sukamto Tanoto
itu. Pada surat paksaan bernomor 660/BLH/2011/738 tentang realisasi
Program Kerja Rehabilitasi dan Pemulihan Areal sempadan Sungai Kampar-
Blok Sei Kampar.
"Tim menemukan areal sempadan sungai Kampar telah dibabat semua tanpa
sisa satu batang pohon pun. Saat diukur panjangnya lebih dari dua
kilometer sepanjang tepi sungai. Aktivitas itu jelas-jelas melanggar
Undang-undang yang mengharuskan tanaman sejauh seratus meter ke darat,"
papar Dewi.
Awalnya, pihaynya bergerak berdasarkan pengaduaan masyarakat yang
menyatakan adanya dugaan penebangan kawasan sempadan sungai Kampar.
Kegiatan yang melanggar peraturan itu terjadi di dua lokasi yakni Teluk
Sijibun dan Teluk Tualan di kecamatan Teluk Meranti.
BLH langsung turun ke lapangan pada tanggal 15 juni 2011 untuk kali
pertama ke dua tempat yang dirambah perusahaan itu. Hasil dari
peninjauan, BLH mengeluarkan surat Paksaan Pemerintah pertanggal 18 Juni
lalu langsung kepada pimpinan RAPP. Dalam surat yang salinannya
menyebutkan pokok hasil verifikasi.
Diantaranya, pertama areal konsensi RAPP yang terletak di Teluk Sijibun,
sudah tidak terdapat lagi sempadan sungai Kampar. Kedua, di Teluk
Sijibun juga terdapat kegiatan Land Clearing yang sampai ke tepi sungai
Kampar sepanjang dua kilometern sepanjang aliran suangai. Dan terakhir,
lokasi di teluk Tualang muara sungai Kutip, kawasan sempadan sungai
hanya berjarak 60 meter dari tepi.
"Dari pokok-pokok hasil verifikasi itu, RAPP telah melanggar tiga
peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Yakni pasal 21 ayat 3 dan
pasal 16 ayat 1 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian pasal 50 ayat 3 UU nomor 41 tahun
1999 tentang Kehutanan. Dari bunyi peraturan sangat jelas RAPP
melanggar UU itu dan titik kordinat lokasi perusakan itu lengkap pada
kita," terang Dewi.**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar