Menyambut Milad ke 3 Kabupaten Kepulauan Meranti
Dengan mendatangkan artis Ibu Kota,
gegap gempita sebagian warga merayakannya di halaman kantor Bupati di
kota Selat panjang, tapi tidak demikian pilihan yang diambil oleh
perwakilan warga Pulau Padang.
Tepat pada Hari Jadinya Kabupaten
Kepulauan Meranti, warga Pulau padang yang tergabung dalam Forum
Komunikasi Masyarakat Penyelamat Pulau Padang (FKM-PPP) melakukan Aksi
Jahit Mulut di Depan Gerbang DPR-RI di Jakarta.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan
Hidup Indonesia (WALHI) Riau, Hariansyah Usman, dalam Siaran Persnya,
Kamis (22/12/2011) mengatakan, seharusnya pemerintah menjadikan momentum
ini untuk melakukan introspeksi dan evaluasi.
“Hal ini tentunya menjadi keprihatinan
kita semua. Milad akan baik bila pemerintah baik pusat, provinsi maupun
kabupaten dapat menjadikannya sebagai momentum untuk melakukan
introspeksi dan evaluasi sejauh mana arah kebijakan pembangunan, apakah
sudah melaksanakan amanat UUD 1945 khususnya pasal 33 ‘Bumi, air dan
kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat’ atau justru
sebaliknya akan mendatangkan mudharat berupa kehancuran lingkungan dan
kehidupan sosial,” kata Kaka, panggilan akrab dari Hariansyah Usman.
Kaka mengatakan, aksi yang terus
berulang dilakukan warga yang tergabung dalam FKM-PPP untuk menolak
beroperasinya PT. Riau Andalan Pulp Paper (PT.RAPP) ini, tentu dengan
alasan yang sangat kuat. “Ancaman kerusakan lingkungan serta hilangnya
akses warga terhadap hutan dan tanah sebagai sumber utama kehidupan
perlahan sudah mulai mereka rasakan sejak PT. RAPP mulai mendatangkan
puluhan alat berat ke Pulau Padang,” ungkapnya.
Konflik berkepanjangan di Pulau Padang
yang meliputi 14 desa tersebut, jelas Kaka, dipicu oleh keluarnya izin
Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. RAPP, tanggal 21 Juni 2009, melalui
surat keputusan Menteri Kehutanan No. 327/Menhut-II/2009 seluas 350.165
hektar, dimana konsesi PT. RAPP yang masuk di Pulau Padang seluas 41.205
hektar.
“Konsesi PT. RAPP di pulau padang ini
sebagian besar tumpang tindih dengan tanah-tanah yang sudah menjadi hak
masyarakat lokal, baik berupa perkebunan karet, sagu, maupun areal
perladangan dan eks perladangan dan perkebunan,” jelasnya.
Kaka mengungkapkan, Izin Hutan Tanaman
Industri (HTI) tersebut akan sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan
ekologi yang ada di wilayah sekitarnya. Karena akan terjadi dampak
lingkungan yang sangat signifikan apabila benar-benar terjadi
deforestasi diwilayah ini, sebab kawasan tersebut merupakan kawasan
gambut yang dilindungi. Sudah hal yang wajar akan terjadi bencana
ekologi apabila lahan gambut tersebut di eksploitasi, ditambah lagi
dengan digantinya tanaman habitat asli dari daerah tersebut yang
nantinya juga akan mempengaruhi keseimbangan dari lingkungan itu
sendiri.
“Oleh sebab itu Walhi Riau sangat
mengapresiasi dan mendukung perjuangan masyarakat pulau padang yang
tergabung dalam FKM-PPP dalam upaya menyelamatkan lingkungan hidup yang
merupakan sebuah kunci keberlangsungan kehidupan di masa yang akan
datang, “ tutur Kaka menambahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar