TRIBUNPEKANBARU- Putusan majelis hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memvonis bebas terdakwa kasus ilegal logging, Ahok mendapat kecaman keras dari aktivis lingkungan. Vonis mengejutkan tersebut dinilai sebagai bentuk kelumpuhan aparat hukum dalam mendukung usaha penyelamatan hutan Riau yang sudah porak poranda.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau, Hariansyah Usman menyatakan, vonis bebas menjadi cerminan kalau institusi hukum tidak memiliki kepekaan dalam masalah lingkungan dan kehutanan khususnya. Padahal, jalur hukum merupakan satu-satunya harapan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan kehutanan.
"Institusi Hukum gagal memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lingkungan," Kata Hariansyah, Selasa (12/7) siang.
menurutnya, vonis hakim tersebut menciderai rasa keadilan bagi masyarakat. Di tengah euforia dan kampanye penyelamatan hutan digembar-gemborkan pemerintah, justru lembaga hukum tidak memberikan dukungan lewat putusan.
"Itu putusan ironis sekali, hukum yang kita harapkan bisa menjadi garda penghadang kerusakan hutan, ternyata juga bobol. sangat kita sayangkan sekali," kata Hariansyah.
Ia mempertanyakan keseriusan penanganan kasus tersebut mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, pemeriksaan perkara hingga vonis dijatuhkan. Menurutnya, jika memang proses hukum yang dilakukan aparat tidak lengkap,timpang dan kabur, maka hakim bisa saja memvonis bebas. "kami pertanyakan bagaimana kasus itu disidik dan di tuntut," tegasnya.
Menurut Hariansyah, kejaksaan harus mengajukan kasasi atas vonis bebas Ahok tersebut. pengajuan memori kasasi harus bisa memberikan keyakinan kepada hakim Mahkamah Agung agar putusan yang dikeluarkan nantinya berpihak pada perjuangan penyelamatan hutan.
ia menambahkan, jika jaksa bermain-main dalam pengajuan kasasi tersebut, maka diduga perkara tersebut sejak awal sudah di setting lemah. "kami akan pantau perkembangan kasus tersebut. kalau bermain-main, maka indikasi mafia hukumnya kuat," tegas Hariansyah.
Pekan lalu, majelis hakim PN Pekanbaru yang diketuai oleh Jahuri Effendi memvonis bebas terdakwa, Ahok. Jaksa penuntut umum Wilsa Riani sebelumnya menuntut Ahok hukuman 1,5 tahun. sementara itu, lebih sepekan setelah vonis bebas Ahok, kejaksaan negeri Pekanbaru tak kunjung melakukan upaya hukum kasasi ke MA.
Kepala seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Abun Hasbullah kepada Tribun, selasa (12/7) menyatakan pihaknya belum mendatarkan kasasi."Belum, tapi segera kami ajukan," terangnya lewat pesan singkat telpon seluler.
Jaksa penuntut umum kasus Ahok, Wilsa Riani memastikan, pihaknya akan mengajukan kasasi tersebut. Menurutnya, masih ada waktu beberapa hari lagi untuk mengajukan kasasi. " Pastilah, kita pasti ajukan kasasi," kata Wilsa ditemui PN Pekanbaru. (ran)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar