Rabu, 01 Juni 2011

PT SRL Gagal Sertifikasi PHPL

      
PEKANBARU, TRIBUN - PT. SARBI INTERNATIONAL CERTIFICATION akhirnya tidak memberikan sertifikat bagi IUPHHKT-HTI PT. Sumatera Riang Lestari. Keputusan ini berdasarkan pengumuman surat yang dikeluarkan oleh PT. SARBI INTERNATIONAL CERTIFICATION sebagai lembaga auditor pada tanggal 12 Mei 2011 yang lalu.
Hal ini diungkapkan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau dan Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) dalam siaran persnya kepada Tribun, Selasa (31/5). Mereka menyebutkan, terdapat banyak indikator kunci dalam penilaian yang tidak terpenuhi oleh PT. SRL yang mengelola areal seluas 215.303 hektare di Sumatera Utara dan Riau. Sertifikasi mandatori ini adalah amanat dari Peraturan  Menteri Kehutanan Nomor 38 tentang Standard Dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin Atau Pada Hutan Hak.

Kedua lembaga ini menjelaskan, satu indikator kunci yang bernilai buruk yakni kesesuaian dengan peraturan perundangan dan kerangkan hukum yang berlaku. Terutama aturan yang berkaitan dengan pengelolaan hutan secara lestari dan jenis serta jumlah perjanjian yang melibatkan masyarakat hukum adat dan atau masyarakat setempat dalam kesetaraan tanggungjawab pengelolaan. Bahkan dari wilayah blok III yang disertifikasi, dikabupaten Rokan Hilir, terdapat 13 indikator kunci bernilai buruk dari 24 indikator penilaian. Sekretaris Jendral Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) Irsyadul Halim mengatakan, berdasarkan hasil audit tersebut jelas menunjukkan penolakan masyarakat di Rohil, Pulau Rupat, Kabupaten Kepualauan Meranti dan Kabupaten Indragiri Hilir terhadap keberadaan PT. SRL mempunyai dasar yang jelas.
“ Pemberian izin konsesi pada perusahaan HTI mengakibatkan berkurangnya wilayah kelola masyarakat yang akhirnya secara pelan-pelan akan membunuh dan mengusir masyarakat dari sumber kehidupannya. Sehingga nantinya masyarakat hanya menjadi penonton dan penerima dampak dari buruknya pengelolaan hutan gambut tersebut,” kata Irsyadul Halim.

Irsyadul menilai sudah selayaknya izin itu dihentikan. “Melihat hasil penilaian tersebut, harusnya izin perusahaan tidak layak diteruskan. Biarlah masyarakat yang menentukan pilihan hidupnya bahkan bila perlu berikan kepercayaan kepada masyarakat dalam pengelolaan hutan di wilayahnya, sebut Irsyadul Halim.
Sementara itu Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Eksekutif Walhi Riau, Mulyadi, menyatakan, tidak keluarnya sertifikat PHPL PT. SRL membuktikan hal yang disampaikan pihaknya selama ini benar.
“PT SRL tidak serius dan beritikad baik mengelola konsesinya. Areal perusahaan juga berada di wilayah ekologi genting seperti berada di pulau-pulau kecil dan area gambut dalam yang rentan terjadi kerusakan lingkungan,” kata Mulyadi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar