Senin, 20 Juni 2011

Walhi Riau: PT RBH Diduga Belum Punya Izin Pakai Kawasan Hutan


Pekanbaru - PT RBH, perusahaan tambang batubara di Riau, diduga belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. Disamping itu perusahaan tambang ini juga dinilai telah merusak lingkungan.Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, Hariansyah Usman mengatakan, perusahaan ini memiliki luas konsesi 24.450 hektar di Kabupatan Indragiri Hulu (Inhu) Riau.
"Namun belakangan diduga, perusahaan ini belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menhut. Tapi anehnya perusahaan ini sudah beroperasi sejak lama," kata Kaka dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (20/6/2011) di Pekanbaru.
Idealnya, perusahaan ini baru bisa beroperasi bila sudah mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. Walhi menilai, ada kejanggalan dalam operasi perusahaan BRH tersebut. "Beroperasi tanpa ada izin dari Menhut, tentulah bagian tindak pidana lingkungan. Ini harus diusut," tegas Kaka.
Di samping itu, data Walhi menyebutkan, keberadaan tambang batu bara PT BRH ini, juga mencemari lingkungan. Dua aliran sungai yakni sungai Batang Gangsal dan sungai Batang Cinako kini tercemar setiap turun hujan.
"Kalau lagi hujan deras, maka air sungai akan berubah warna yang keruh. Ini akibat komponen bekas galian tambang batu baru terbawa air deras saat hujan yang mengalir ke sungai," kata Kaka.Pihak Walhi bersama masyarakat setempat, juga pernah menemukan sejumlah ikan mati akibat limbah perusahaan tambang batu bara tersebut. Untuk di kawasan sungai Batang Gangsal, di daerah aliran sungai (DAS) terdapat 5 desa sedangkan sungai Batang Cinako terdapat dua desa.
"Masyarakat yang bergantung hidup di pinggir sungai ini merasa resah akibat limbah dari penambangan batu bara. Mestinya pemerintah segera meninjau ulang soal operasional perusahaan tersebut," kata Kaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar