Jumat, 06 Mei 2011

4 Pulau Riau Terancam Tenggelam

PEKANBARU - Sebanyak empat pulau di Riau terancam tenggelam. Hal ini disebabkan praktek eksploitasi hutan oleh perusahaan kayu PT Riau Andalan Pulp And Paper PT (RAPP).


Empat pulau yang merupakan pulau terluar yang terancam tenggelam adalah, Pulau Rangsang, Pulau Padang, dan Pulau Tebingg Tinggi yang berada di Kabupaten Meranti. Sementara Pulau Rupat, berada di Kabupaten Bengkalis.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau mengatakan pulau-pulau yang berada di sebelah pesisir Timur Riau tersebut langsung berhadapan dengan Selat Malaka dan berdekatan dengan negara tetangga yakni Singapura.

"Saat ini Perusahaan RAPP dan anak perusahaannya telah melakukan aktivitas penebangan hutan di 4 pulau tersebut. Jika ini dibiarkan terus, dapat dipastikan pulau terluar ini akan tenggelam," kata Direktur Eksekutif Walhi Riau Hariansyah Usman kepada okezone, Rabu(6/1/2010).

Berdasarkan investigasi Walhi di lapangan, pulau yang banyak dihuni penduduk dan mempunyai banyak hutan alam sebagian besar sudah rusak. Bahkan akibat eksploitasi sudah terjadi abrasi.

Jika eksplotasi terus berjalan, maka bencana yang akan timbul adalah akan terjadinya intrupsi masuknya air asin ke wilayah daratan, yang nantinya bisa menyebabkan mudahnya lahan gambut terbakar.

"Kawasan di Pulau itu merukan kawasan hijau nasional yang seharus dilindungi oleh pemerintah, bukan malah dihancurkan," tukasnya.

Lebih jauh dia merincikan 4 pulau yang kini dikeluarkan izinnya oleh Menteri Kehutanan seperti Pulau Padang sudah mengantongi izin HTI seluas 29 ribu hektar saat ini sudah ditebangi RAPP seluas 2 ribu hektar.

Sementara Pulau Rangsang mempunyai izin HTI seluas 18.890 hekter yang saat ini sudah ditebangi oleh PT Sumatera Siang Lestari (SRL) seluas seribu hektar.

Sedangkan Pulau Tebing Tinggi oleh PT Lestari Unggul Makmur (LUM) sedang dilakukan pembuatan kanal. Sementara Pulau Rupat sekitar 20 ribu hektar.

"Seharusnya pemberian izin tersebut harus melibatkan lembaga sektoral seperti Dinas Kelautan, bukan Dinas Kehutanan saja. Izinnya harus dikaji ulang," imbuhnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar