Selasa, 31 Mei 2011

Inpres Moratorium Tak Pengaruh Terhadap Upaya Penyelamatan Hutan

PEKANBARU(Riautimes)- Instruksi Presiden No. 10 tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan gambut, dinilai tak akan memberikan dampak apa-apa terhadap upaya penyelamatan hutan alam. Ada upaya pembohongan publik untuk melindungi pengusaha untuk tetap mengkonversi hutan alam. 

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau Hariansyah Usman kepada riautimes menyebutkan, tenggang waktu selama dua tahun berlakunya Inpres ini diragukan kemampuan dan efektifitasnya dalam penyelamatan hutan alam yang tersisa. Hal ini mengingat kompleksnya persoalan yang ada dalam tata kelola sektor kehutanan termasuk korupsi dan buruknya birokrasi di sektor ini. 

Walhi berpendapat, seharusnya moratorium hutan ini tidak terbatas waktu, melainkan berdasarkan pada pencapaian kriteria dan indikator pelestarian hutan. Terlebih lagi kebijakan ini tidak mengatur dua hal yang menurut Walhi merupakan inti dari moratorium, yakni review izin dan penegakan hukum bidang kehutanan. 

“Penundaan perizinan tidak cukup untuk menyelamatkan hutan, perlu adanya penegakan hukum agar ada efek jera untuk memperbaiki tata kelola di sektor kehutanan,” kata Hariansyah. 

Untuk Riau yang tingkat kerusakan hutannya tertinggi, Inpres Moratorium ini menurut Hariansyah juga tak akan memberikan dampak yang signifikan. Inpres tak akan mengurangi tingginya emisi karbon akibat dari penebangan hutan alam serta konversi lahan gambut oleh pelaku industri kehutanan. 

Hariansyah justru menilai Inpres ini dikeluarkan untuk melindungi pengusaha yang bergerak di sektor kehutanan. Seharusnya, bentuk kebijakan moratorium ini adalah Undang-undang atau paling tidak Peraturan Presiden (Perpres). 

Inpres merupakan perintah Presiden kepada bawahan yang lebih bersifat individual, sedangkan permasalahan moratorium hutan ini menyangkut hajat hidup orang banyak yang melibatkan banyak aktor. Untuk itu seharusnya diterbitkan dalam bentuk peraturan yang berlaku umum. 

Pada Diktum pertama Inpres No. 10 Tahun 2011 disebutkan moratorium dilakukan pada kawasan yang memang sudah dilindungi. Sedangkan target moratorium hutan sebenarnya adalah menyelamatkan hutan yang tersisa di luar kawasan yang dilindungi. 

Selain itu, adanya pengecualian moratorium pada diktum kedua Inpres No. 10 Tahun 2011, menurut Hariansyah Usman juga akan memperkecil luasan kawasan yang mesti diselamatkan karena tetap bisa dikonversi. Hal tersebut menurutnya juga bertentangan dengan UU Kehutanan. 

“Kita melihat ini sebagai pembohongan publik. Kita tetap mendesak pemerintah RI untuk melaksanakan moratoriumyang sebenarnya,” tutup Eksekutif Direktur Walhi Riau ini.(Ndi)


sumber : http://www.riautimes.com/beritateks.php?idberitateks=1635

Tidak ada komentar:

Posting Komentar