Senin, 30 Mei 2011

Walhi Minta Perusahaan Pelaku Pidana Kehutanan Diseret ke Pengadilan

Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai PT Kondur Petroleum SA perusahaan pertambangan minyak dan gas (Migas) telah melakukan tindak pidana kehutanan. Ini sehubungan wilayah operasinya tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. Kasus tersebut harus diseret ke pengadilan.

"Apa yang telah dilakukan PT Kondor di wilayah operasinya di Kabupaten Meranti, telah melanggar UU Kehutanan NO 41 tahun 2009. Pelanggaran tersebut harus diusut tuntas. Harus ada sanksi pidana yang diterima perusahaan milik keluarga Bakrie tersebut," kata Direktur Walhi Riau, Hariansyah Usman alias Kaka dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (14/04/2011) di Pekanbaru.

Menurut KK sesuai dengan amanat UU Kehutanan NO 41 tahun 2009, dengan jelas diatur penggunaan kawasan hutan harus mendapat izin dari Menhut yang tentunya telah mendapat rekomendasi dari kepala daerah.

"Yang kita ketahui saat ini, baiK Bupati Meranti dan Gubernur Riau belum mengeluarkan izin rekomendasi pinjam pakai kawasan hutan untuk wilayah operasi PT Kondur. Pemerintah tidak boleh diam begitu saja dengan pelanggaran pidana ini, pihak perusahaan harus diseret ke pengadilan untuk menerima sanksi tersebut," kata Kaka.

Menurutnya, Badan Pelaksana Hulu Migas (BP MIGAS) baik di pusat maupun di wilayah Sumatera Bagian Utara jangan dengan gampangnya menyebut persoalan ini diakibatkan tumpang tindih perizinan. Walhi melihat dalam masalah ini tidak ada yang tumpang tindih.

"BP Migas jangan berdalil ini persoalan tumpang tindihnya sebuah perizinan. Izin yang dikeluarkan BP Mgas terhadap PT Kondur terkait eksplorasi. Tapi satu sisi, bila menggunakan kawasan hutan harus ada izin Menhut. Jadi tidak ada tumpang tindihnya perzinan tersebut. Jangan mentang-mentang ini perusahaan Bakrie lantas BP Migas terkesan menutupi kesalahannya PT Kondur," kata Hariansyah.

Walhi menilai apa yang telah dilakukan PT Kondur di Kab Meranti sebuah ujud salah satu bentuk keangkuhan perusahaan tambang di Indonesia. Perusahaan tambang selama ini selalu saja melabrak aturan UU Kehutanan.

"PT Kondur tidak hanya sebatas dihentikan sementara operasinya di Meranti, namun lebih dari itu harus ada sanksi hukum atas pelanggaran yang telah dilakukan," kata Kaka.

Bila pemerintah tidak membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, lanjut Kaka, maka Walhi Riau akan mempertimbangkan melakukan gugatan clas action. Hal itu perludilakukan Walhi agar UU Kehutanan dapat ditegakkan untuk menyelamatkan lingkungan.

"Kalau kasus ini dibiarkan pemerintah begitu saja, kita yang akan lakukan gugatan clas action ke PT Kondur," tegas Kaka.

Sebelumnya Kepala BP Migas, Wilayah Sumbagut, Baris Sitorus kepada detikcom mengatakan, bahwa persoalan PT Kondur hanya sebatas tumpang tindihnya perizinan.

"Persoalan ini akan dibahas ditingkat menteri ESDM, BP Migas dan Menteri Kehutanan. Dan tidak mungkin operasi PT Kondur dihentikan karena bagaimanapun hasilnya untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat lewat dana bagi hasil," kata Baris.

(cha/van)
Chaidir Anwar Tanjung - detikNews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar