Jumat, 06 Mei 2011

Penambangan Besi di Lingga Salahi Aturan

berita2.com (Batam): Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau mengatakan bahwa pertambangan biji besi di kawasan Pulau Temiang, Desa  Temiang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, adalah illegal karena tidak berdasarkan prosedur  dari Direktorat Jenderal Minerlal, Batuabara, dan Panas Bumi.

“Jelas dari informasi yang kami terima izin pertambangan yang dilakukan pengusaha Lingga tersebut sudah bertentangan dengan peraturan Pertambangan yang berlaku di Indonesia. Ini seharusnya disikapi secara nyata, apalagi izin yang digunakan awalnya untuk pariwisata lalu berganti menjadi penambangan, ada apa ini?” kata direktur eksekutif Walhi Riau Hariansyah Usman, Jumat (15/10/2010).

Menurut dia, izin pertambangan yang diberikan oleh pejabat di Kabupaten Lingga juga seharusnya menurut prosedur yang berlaku, yaitu dengan melakukan analisa dampak lingkungan, peninjauan lapangan yang benar, sehingga layak atau tidak dilakukan penambangan tidak buru-buru mengeluarkan izin.

“Pengaruhnya sangat besar. Apalagi pulau tersebut bagus untuk pariwisata, dirusak dengan dengan penambangan. Bisa-bisa pulau di Kepulauan Riau itu tenggelam akibat pemberian izin pertambangan yang tidak pada tempatnya,” kata dia.

Pihak-pihak terkait soal penambangan biji besi di Lingga tersebut selain melanggar Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH). Karena dalam UU tersebut, kata dia, sudah dijelaskan apa saja sanksi yang akan diberikan kepada mereka terkait kerusakan lingkungan.

“Pihak kepolisian bisa saja melakukan pemeriksaan secara intensif. Dan jika terbukti mereka melanggar aturan yang berlaku ada sanksi pidananya,” kata dia.

Seperti diketahui penambangan biji besi di Pulau Temiang, Kabupaten Lingga, Kepri, menjadi polemic berkepanjangan. Di mana PT Bina Perkasa yang awalnya akan membangun resort di daerah tersebut menemukan biji besi, sehingga izin awalnya adalah untuk membangun tempat pariwisata akhirnya dialih fungsikan menjadi penambangan biji besi.Biji besi tersebut sudah diekspor ke Cina oleh perusahaan tersebut.

Hal ini menjadi kontroversi yang hingga saat ini sebab perusahaan tersebut mengaku telah mengantongi izin dari Bupati Lingga No122/KPTS/IV/2010 tentang persetujuan izin usaha pertambangan operasi produksi pengangkutan dan penjualan sementara kepada perusahaan tersebut.

Direktur PT BIna Perkasa Erwin Layong mengelak bahwa perusahaannya melakukan penambangan biji besi. Sebab apa yang dilakukannnya sudah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.



http://www.berita2.com/daerah/sumatera/7365-penambangan-besi-di-lingga-salahi-aturan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar